



PERJANJIAN JUAL BELI BANGUNAN
Pada hari ini, Senin, tanggal dua belas bulan Oktober tahun dua ribu sembilan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
- Daliman, Swasta, Bertempat tinggal di Jalan Galunggung Rt 04/07 Ngenden,Banaran, Grogol Sukoharjo, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
- Aris Susilo, swasta, bertempat tinggal di Blagung Rt 06/01 Simo, Boyolali, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang yang terletak di Tepi Makam Pulo, Banaran, Grogol Sukoharjo.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini :
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
- Bangunan seharga Rp 9000.000,00
- Harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas bangunan dan tanah tersebut.
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Aris Susilo Daliman
Saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar